Perang Bintang di Pilgub Jateng 2024 antara Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi, Bagaimana Peluang Keduanya Secara Politis Maupun Secara Sosiologis?

Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa
Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa. (ilustrasi/Istimewa)
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024 bakal menjadi ajang ‘perang’ purnawirawan jenderal bintang empat dan bintang tiga.ย Hal itu setelahย PDIย Perjuanganย mengumumkan bakal mengusung Andika Perkasa berpasangan dengan Hendrar Prihadi. Andika adalah mantan Panglima TNI. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.

Andika adalah lulusan Akmil 1987. Ia malang melintang di sejumlah jabatan strategis sebelum pensiun sebagai Panglima TNI. Sebelum KSAD ia ditunjuk menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dengan bintang tiga di pundak.

Andika aktif di politik usai pensiun pada Januari 2023 lalu. Di Pilpres 2024, ia merupakan Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud. Sebelum resmi diumumkan Senin (26/08) lalu, nama Andikaย cukupย santer disampaikan PDIP sebagai bakal calon kepala daerah yang akan diusung.

Andika yang menyandang bintang empat di TNI itu bakal melawan mantan Kapolda Jawa Tengah Komjen Ahmad Luthfi. Luthfi yang menyandang bintang tiga di Polri itu kini menjabat sebagai Irjen Kemendag. Ia pernah menjabat sebagai Wakapolres Surakarta pada 2011. Kemudian menjabat sebagai Kapolres Surakarta empat tahun kemudian.

Luthfi juga pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Sosbud Baintelkam Polri pada 2017, Wakapoda Jawa Tengah pada 2018, dan Kapolda Jawa Tengah pada 2020-2024.

Lalu, ketika terjadi perang bintang di Pilgub Jateng 2024, Andika Perkasa menghadapi Ahmad Luthfi; Bagaimana peluang keduanya, baik secara politis maupun secara sosiologis?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Wijayanto, PhDย (Pengamat politik/Dosen FISIP Universitas Diponegoro Semarang) dan Kunto Adi Wibowo, PhD (Pakar Komunikasi Unpad Bandung).ย (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: