Semarang, Idola 92.6 FM – Desakan sejumlah pihak untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh polisi semakin mengemuka. Dua lembaga negara yakni Komisi III DPR dan Kompolnas secara serius mendukung langkah evaluasi pada Polri terkait penggunaan senjata api.
Komisi III DPR menyatakan akan menggelar rapat tersendiri untuk membahas senjata api yang dibawa polisi. Rapat digelar guna merespons maraknya kasus penembakan polisi terhadap masyarakat sipil hingga tewas di berbagai daerah.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional juga sudah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait senpi pegangan anggota Polri.
Meski demikian, pihak kepolisian mengemukakan pendapat bahwa keputusan untuk mempersenjatai polisi dengan senpi karena banyaknya kasus terorisme yang membahayakan polisi.
Sebelumnya, kasus penembakan warga sipil oleh kepolisian tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum hingga tewas marak terjadi. Dalam sebulan terakhir ada kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan (Sumatera Barat), polisi tembak siswa SMK di Semarang, dan polisi bunuh warga sipil di Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Lalu, bagaimanakah kebijakan yang cocok dengan kepentingan negara kita? Belum perlukah kita meniru negara-negara yang hanya mempersenjatai polisi dengan pentungan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Bambang Rukminto (Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) dan Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasari (Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: