Pengembang Sebut Tahun Ini Paling Pas Buat Beli Rumah, Apa Sebabnya

General Manager CitraGrand Semarang Cholief Choerrasjaini (kiri) saat memberi arahan kepada salah satu staf pemasarannya.

Semarang, Idola 92,6 FM-Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka tenggat waktu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sudah di depan mata.

Yakni, pengenaannya sudah mulai diberlakukan pada awal 2025 mendatang.

Ternyata, hal itu bagi para pengusaha termasuk di dalamnya pengembang perumahan menilai jika kebijakan tersebut berisiko menekan daya beli masyarakat.

Karena, PPN akan naik lagi per 1 Januari 2025 dari 11 persen menjadi 12 persen.

Sektor properti menjadi salah satu bidang usaha, yang akan berdampak dan membuat pengembang was-was penjualan rumah bakal anjlok.

Hal itu diakui General Manager CitraGrand Semarang Cholief Choerrasjaini, yang menyebut jika jenis rumah komersial paling banyak tak laris karena kenaikan PPN tersebut. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di lokasi pengembangan perumahan barunya, Rabu (14/8).

Cholief menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen dikhawatirkan dapat menurunkan minat beli masyarakat.

Masyarakat akan berpikir ulang untuk membeli rumah, karena daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih setelah pemilu.

“Tahun ini menjadi tahun yang krusial buat konsumen, karena program PPN DTP harus dimanfaatkan para konsumen di akhir tahun ini. Kalau tidak dimanfaatkan atau tidak melunasi pembayaran uang muka sampai bulan November, artinya tidak bisa merasakan program PPN DTP. Oleh karena itu, tahun ini krusial buat konsumen untuk segera beli rumah sebab tahun depan PPN naik jadi 12 persen,” kata Cholief.

Lebih lanjut Cholief menjelaskan, pihaknya mencoba menawarkan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program PPN DTP karena masih ada waktu hingga November 2024 mendatang.

“Yuk segera beli rumah, supaya tahun depan tidak merasa terbebani karena harga rumah sudah naik. Jadi, jangan sampai menunda lagi untuk beli rumah dan masih ada waktu memanfaatkan program PPN DTP,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News