Pencegahan TPPO Perlu Disosialisasikan Hingga Tingkat RT/RW

Sumarno, Sekda Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Dalam upaya mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maka sosialisasi harus dilakukan hingga tingkat RT/RW.

Seluruh stakeholder di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, juga harus memerkuat sinergitas dalam upaya pencegahannya.

Sekda Sumarno mengatakan sosialisasi akan efektif hingga tingkat RT/RW, agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban TPPO. Hal itu dikatakan usai memberi arahan pada rapat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum TPPO serta perlindungan WNI di luar negeri di kantor gubernuran, kemarin.

Sumarno menjelaskan, upaya sosialisasi perlu dilakukan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.

Harapannya, masyarakat bisa pergi melalui agen-agen penempatan resmi.

“Korban TPPO itu rata-rata menggunakan agen-agen yang tidak resmi. Kenapa bisa seperti itu, maka butuh identifikasi di masyarakat, dan kita harus mencarikan solusinya, yakni dengan aktif sosialisasi,” kata Sumarno.

Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta stakeholder lainnya dalam sosialisasi sampai tingkat RT/RW.

“Harapan kami agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat. Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan sampai di rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaRugikan Negara Rp3 Miliar Lebih, Pengemplang Pajak Ini Dititipkan ke Kejari Semarang
Artikel selanjutnyaBaznas Jateng Salurkan Perbaikan RTLH Senilai Rp2,980 Miliar