Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah terus gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.
Perda itu menjadi acuan mewujudkan Jateng, sebagai penumpu pangan dan industri nasional.
Sekda Sumarno mengatakan Perda RTRW mempunyai peran strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna dan selaras serta seimbang hingga berkelanjutan. Hal itu dikatakan usai membuka sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 di Kota Surakarta, kemarin.
Sumarno menjelaskan, guna mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional maka seluruh pemangku kepentingan perlu memerhatikan tata ruang.
Sebab, pemerintah dan stakeholder terkait berkewajiban menjaga kelestarian sawah dan mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi sumber daya air agar kebutuhan air untuk pertanian tercukupi.
“Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten/kota se-Jateng. Oleh karena itu, perda ini sangat strategis, sehingga kita sosialisasikan lebih awal,” kata Sumarno.
Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, regulasi tersebut sudah ditetapkan pada Oktober 2024 kemarin.
Oleh karenanya, pemerintah kabupaten/kota di Jateng dalam membuat perizinan pembangunan dan sebagainya merujuk pada regulasi tersebut.
“Harapan kami Perda ini dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, dipatuhi, dan ditaati. Jangan sampai terjadi pelanggaran,” tandasnya. (Bud)