Pemprov Jateng Perketat Perizinan Pertambangan

Sekda Jateng Sumarno (tengah)
Sekda Jateng Sumarno (tengah) saat memimpin rapat koordinasi tentang tata kelola pertambangan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah berkomitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan.

Pemprov saat ini juga sedang berproses menyusun Raperda, dan sudah dilakukan pembahasan.

Kepala Dinas ESDM Jateng Boedyo Dharmawan mengatakan selama periode Januari-Mei 2024, pihaknya telah menindaklanjuti 59 kasus pertambangan ilegal bersama tim terpadu.

Boedyo menjelaskan, sejak terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) maka pemprov telah menerbitkan perizinan pertambangan sebanyak 56 perizinan pada 2022.

Sedang setahun berikutnya sebanyak 189 perizinan yang dikeluarkan, dan periode Januari-Mei 2024 sebanyak 36 perizinan.

“Perkembangan tentang permasalahan pertambangan tanpa izin di Jawa Tengah, kurun waktu awal 2024 ini telah ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Dan kami juga telah tindak lanjuti bersama tim terpadu melalui kegiatan berskala. Ada 59 kasus pertambangan tanpa izin di Jawa Tengah,” kata Boedyo.

Lebih lanjut Boedyo berharap, rancangan perda (ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu serta Batuan bisa segera ditetapkan tahun ini.

Tujuannya, agar bisa menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jateng.

“Kita perketat izin pertambangan, supaya kelestarian alam tetap terjaga. Kalau salah dalam melakukan asesmen, dampak yang muncul bisa buruk buat lingkungan,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News