Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah merespon adanya aduan dari nelayan, terkait dengan perizinan penangkapan ikan.
Pemprov telah menginstruksikan kepada dinas terkait, untuk melakukan langkah konkret dalam pendampingan dan penjelasan tentang masalah tersebut.
Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan berdasarkan data yang ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, masalah yang muncul dari sektor perikanan terkait penangkapan ikan untuk batas 12 mil ke atas. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Nana menjelaskan, perizinan tangkapan ikan untuk zona tersebut kewenangannya ada pada pemerintah pusat.
Namun demikian, pemprov tidak lepas tangan dan siap membantu antara lain dengan meningkatkan pendampingan dan sosialisasi mengenai perizinan kepada para nelayan.
Menurut Nana, Pemprov Jateng yang ingin memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada seluruh masyarakat di Jateng.
“Masalah perikanan memang masih ada aduan dari masyarakat, khususnya nelayan. Seperti waktu kemarin saya kunjungan ke Rembang. Ini yang kadang-kadang membuat kesulitan warga, khususnya nelayan. Warga ini maunya segara mendapatkan izin. Tetapi perlu waktu untuk izin di kementerian. Itulah yang kadang-kadang masyarakat komplain,” kata Nana.
Lebih lanjut Nana menjelaskan, berdasarkan data DPMPTSP Jateng bahwa perizinan yang dikeluarkan sebanyak 43.569 izin.
Terdiri atas proses perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebanyak 40.910 izin, dan Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah (SIAP JATENG) sebanyak 2.659 izin.
Proses perizinan untuk sektor kelautan dan perikanan, lebih banyak dilakukan melalui SIAP Jateng.
Tercatat selama 2023, ada 1.239 izin untuk daftar kapal perikanan dan 1.073 izin untuk pemanfaatan bangunan perairan.
“Kita sudah berkomitmen akan memberikan pelayanan perizinan ke depan lebih baik. Kita akan memberikan pelayanan yang ramah, sopan, kemudian ikhlas dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Bud)