Semarang, Idola 92,6 FM-OJK berupaya memerkuat industri perbankan dengan meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank, melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024.
POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank diterbitkan, mengingat pentingnya peran informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan dari regulator maupun segenap pemangku kepentingan, yang membutuhkan ketepatan serta keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penerbitan POJK menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola dan resiliensi sistem perbankan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Rabu (30/10).
Menurutnya, POJK juga dalam upaya menghadapi berbagai tantangan yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan.
Berdasarkan tugas dan kewenangannya, OJK selaku regulator dan pengawas industri perbankan bertugas mengolah informasi keuangan dan laporan keuangan yang disampaikan oleh bank untuk kepentingan pengawasan.
Dian menjelaskan, penerbitan POJK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank.
“Berdasarkan pengawasan OJK, terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systematically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman,” kata Dian.
Lebih lanjut Dian menjelaskan, POJK tersebut memerkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR).
Akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan dapat digunakan OJK, sebagai alat untuk mendeteksi dini (early warning system) terhadap masalah dan potensi masalah yang terjadi pada bank tertentu, dan melakukan koreksi dengan cepat. (Bud)