Ngeri! Pajak Fintech Capai Rp2,19 Triliun

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, pajak fintech (P2P lending) menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,19 triliun sampai dengan Juni 2024.

Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023 dan Rp635,81 miliar penerimaan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pajak fintech terdiri PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, kemudian PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

“Hingga 30 Juni 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun. Sementara sampai dengan Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menurut, untuk penerimaan pajak kripto terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai dengan Juni 2024.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023 dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelasnya.

Sementara penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,09 triliun.

“Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (Bud)

Artikel sebelumnyaDahsyat! Distribusi Gas Bumi Sektor Komersial di Semarang Menggeliat
Artikel selanjutnyaBazma Pertamina Patra Niaga JBT Beri Santunan Anak Yatim di Semarang