MK Tolak Permohonan 3 Partai di Jateng, Ini Isinya

Sidang MK
Sidang di Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk lokus Jawa Tengah.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk lokus Jawa Tengah, yaitu berasal dari permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai NasDem serta Partai Amanat Nasional (PAN).

MK memutuskan seluruh permohonan pemohon ditolak.

Komisioner Bawaslu Jateng Diana Ariyanti mengatakan dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang disampaikan pada pokok permohonan sehingga tidak dapat meyakinkan mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, Kamis (13/6).

Menurutnya, keterangan tertulis yang disampaikan Bawaslu Jateng beberapa kali disebut dan menjadi pertimbangan mahkamah dalam memutuskan tiga perkara tersebut.

Diana menjelaskan, pembacaan putusan MK tersebut tidak ada implikasi hukum apapun terhadap hasil pemilu untuk Pemilihan Legislatif 2024 di Jateng.

Khususnya pada daerah pemilihan (dapil) 2 Rembang untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Rembang, Dapil X Jateng (Pemalang) untuk Pemilihan DPR RI dan Dapil V Jateng untuk Pemilihan DPR RI.

“Terkait PHPU ini, seluruh tugas pokok fungsi Bawaslu dituangkan dalam narasi jawaban pemberi keterangan terhadap perkara tersebut. Tahapan PHPU terdiri lima tahap dalam proses persidangannya. Atas tahapan tersebut, dari tujuh perkara yang dimohonkan di awal itu empat perkara dismissal artinya berhenti dan tidak dilanjutkan untuk sidang pemeriksaan lanjutan. Untuk tiga perkara lanjutan ini amar putusannya menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Diana.

Diketahui di Jateng terdapat tujuh permohonan PHPU untuk Pileg 2024 yang diajukan lima partai politik (parpol). (Bud)