Menyoroti Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah

Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah. (photo/istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah belakangan ini menjadi sorotan publik. Sebab, vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terlalu kecil dibandingkan tuntutan pihak kejaksaan.

Harvey Moeis misalnya, ia hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Sementara terdakwa lain, Helena Lim hanya divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Helena dituntut 8 tahun penjara.

Vonis ini sesungguhnya ironis dan menciderai kepercayaan masyarakat—mengingat kasus mereka menyebabkan kerugian keuangan negara dan ekologis hingga mencapai Rp300 triliun.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung telah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi di PT Timah.

Menyoroti vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga di PT Timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah namun hanya divonis ringan; bagaimana memperbaiki situasi ini—di tengah kepercayaan publik yang kian menyusut?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Dosen/Ketua Pusat Studi Anti korupsi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa,S.H, M.H. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News