Semarang, Idola 92.6 FM – Rangkaian bunga dalam beberapa waktu belakangan memenuhi Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu menjadi simbol kekecewaan publik atas vonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan. Vonis tersebut dinilai melukai rasa keadilan publik.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti. Para hakim itu hingga saat ini dilaporkan masih aktif bekerja menangani persidangan sejumlah kasus. Tiga hakim itu yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Ketiganya membebaskan Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB-Edward Tannur. Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Lalu, menyoroti vonis bebas Ronald Tannur yang dinilai janggal, adakah cara untuk mereviewnya? Bagaimana mungkin, perbuatan yang menghilangkan nyawa orang, bisa divonis bebas? Lantas, upaya apa yang masih mungkin dilakukan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Dr Azmi Syahputra (Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta dan Sekjend Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia)) dan Lingga Parama (Perwakilan LBH Surabaya). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: