Semarang, Idola 92.6 FM – Revisi Undang-Undang Kementerian Negara selangkah lagi disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI. Setelah disahkan, aturan baru ini akan membuat presiden terpilih Prabowo Subianto bebas menambah atau mengurangi jumlah kementerian, demi alasan fleksibilitas.
Draft RUU Kementerian Negara itu telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I Senin (09/09). Selanjutnya, RUU Kementerian Negara tinggal dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.
Saat ini, jumlah kementerian di era Presiden Joko Widodo dibatasi, dengan hanya berjumlah 34 saja. Namun, RUU Kementerian Negara menghapus batasan itu dan menambahkan frasa “jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.”
Artinya, jika RUU Kementerian Negara resmi disahkan, maka Prabowo bebas menambah atau mengurangi jumlah “pembantunya.” Dalam rapat panitia kerja sebelumnya, mayoritas fraksi sepakat dengan daftar inventarisasi masalah untuk RUU Kementerian Negara yang disusun oleh pemerintah. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah RUU Kementerian, pemerintah mengusulkan perubahan redaksional pada Pasal 15.
Lalu, dengan longgarnya presiden terpilih dalam menambah jumlah menteri; apakah ini pertanda buruk karena hanya akan digunakan untuk mengakomodasi para pendukungnya atau justru pertanda baik karena seperti memiliki tenaga besar buat mencapai kemajuan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Djohermansyah Djohan (Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)) dan Luthfi Makhasin,Ph.D (Pengamat Politik/Dosen FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto).ย (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: