Semarang, Idola 92.6 FM – Jumlah kementerian era Presiden terpilih Prabowo Subianto, disebut-sebut akan berjumlah sekitar 46 kementerian. Hal itu diungkapkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Said Abdullah. Said tidak mengungkap jumlah kementerian secara eksplisit. Namun, ia memberi sinyal jumlahnya sekitar 46 kementerian. Selain itu, DPR RI juga akan memutuskan untuk mengesahkan 13 komisi dalam rapat paripurna yang rencananya digelar Selasa (15/10).
Sebelumnya, jumlah kementerian di era Presiden Joko Widodo dibatasi, dengan hanya berjumlah 34 saja. Namun, Undang-Undang Kementerian Negara menghapus batasan jumlah Kementerian dan menambahkan frasa “jumlah Kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.”
Menurut Said, selain jumlah kementerian, komisi-komisi di DPR RI juga akan bertambah dari 11 menjadi 13. Hal ini menyesuaikan dengan rencana penambahan kementerian dan lembaga pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Lalu, apakah penambahan jumlah kementerian akan menambah besarnya power dan daya dorong dalam mencapai kemajuan atau malah layaknya tubuh ‘tambun’ yang justru membuat lambat bergerak?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Lely Arrianie (Guru Besar dalam bidang ilmu Komunikasi Politik LSPR Jakarta) dan Prof Firman Noor (Profesor Riset bidang politik BRIN dan dosen ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: