Menyoroti Langkah Presiden yang Menaikkan Upah Minimum Nasional pada 2025 Tanpa Melibatkan Pengusaha

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

Atas kebijakan itu, kalangan pengusaha pun menyampaikan keberatannya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan merasa tidak dilibatkan dalam penetapan upah Upah Minimum Provinsi 6,5 persen pada 2025. Padahal, selama ini pelaku usaha sangat terbuka untuk diajak berdiskusi mengenai besaran kenaikan UMP.

Apindo sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025, karena formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.

Bisa dipahami, kalau Pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja. Namun, di sisi lain, upaya baik itu, dirasa memberatkan kalangan pengusaha di tengah perekonomian yang masih lesu. Lalu, bagaimana solusi atas persoalan ini? Adakah โ€œjalan tengahโ€ di antara kepentingan pekerja dan pengusaha? Bagaimana mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha, yang kerapkali ‘tarik-menarik’?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman.ย (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News