Semarang, Idola 92.6 FM – Larangan jilbab bagi anggota Paskibraka putri di tingkat nasional jadi sorotan publik. Dugaan larangan ini mulanya berawal dari foto-foto pengukuhan anggota Paskibraka Nasional Tahun 2024 di IKN, beredar di media social.
Dalam foto-foto yang beredar, tak ada satupun remaja putri yang memakai jilbab. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan. Dugaan publik soal larangan pakai jilbab ini kian menguat setelah PP Purna Paskibraka Indonesia menyebut ada 18 anggota Paskibraka yang memakai jilbab sejak proses seleksi.
Organisasi masyarakat keagamaan hingga pimpinan DPR RI menyatakan keprihatinannya. Mereka mengecam larangan itu. Mata publik pun tertuju pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang kini membina Paskibraka.
Sehari kemudian, pada Rabu (14/08), Kepala BPIP Yudian Wahyudi menggelar konferensi pers. Ia membantah telah memaksa anggota putri Paskibraka melepas jilbab. Ia mengklaim para anggota Paskibraka secara sukarela melepas jilbab saat upacara pengukuhan untuk mengikuti peraturan yang ada.
Menurut Yudian, hal ini sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000,00. Ia menjelaskan ‘lepas jilbab’ hanya dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.
Selang beberapa hari kemudian, pada Kamis (15/08), Yudian selaku Kepala BPIP akhirnya membuat pernyataan lagi. Ia meminta maaf kepada publik usai larangan penggunaan jilbab itu menimbulkan kisruh.
Lalu, menyoroti BPIP yang sempat melarang jilbab pada paskibraka tetapi kemudian meminta maaf; apa kira-kira Point of View kepala BPIP sehingga meminta anggota Paskibraka untuk melepas jilbabnya?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Ibu Hurriyah (Ketua Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Beliefs (ISFORB) yang juga Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (PUSKAPOL UI)) dan Halili Hasan (Direktur Eksekutif SETARA Institute). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: