Semarang, Idola 92.6 FM – Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan, ponsel dan tas miliknya disita KPK. Peristiwa itu terjadi ketika ia tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku yang saat ini menjadi buron. Hasto menuturkan, saat itu ia tengah berada di lantai 2 Gedung KPK. Kemudian, ajudannya yang bernama Kusnadi dipanggil dengan informasi untuk bertemu dengannya.
Karena penyitaan itu, pihak Hasto dan KPK kemudian berdebat. Menurutnya, penyitaan itu harus berdasar pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di sisi lain, pihaknya juga merasa keberatan karena tidak bisa didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Harun merupakan mantan kader PDI-P yang sempat mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) pada 2019. Ia kemudian diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Hingga kini, Harun masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Lalu, menyorot soal pemeriksaan Hasto dan penyitaan HP-nya oleh KPK; apakah hal itu sesuai prosedur, atau semena mena?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: