Menyorot Polemik Ekspor Pasir di Ujung Jabatan Presiden Jokowi: Mestikah Ditunda? Atau malah Dibatalkan?

ilustrasi/disway
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Kebijakan ekspor pasir berupa sedimentasi di laut memunculkan polemik di penghujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan pemerintah yang kembali membuka keran ekspor pasir laut, dikritisi sejumlah pihak. Pembukaan kembali keran ekspor pasir laut dinilai sebagai langkah mundur karena sangat berisiko merusak lingkungan.

Ekspor pasir laut secara legal pernah dilakukan Pemerintah Indonesia. Lemahnya pengawasan, membuat ekspor pasir ilegal lebih banyak terjadi ketimbang yang legal. Akhirnya, ekspor pasir laut mulai disetop setelah Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Aturan ini melarang eksploitasi pasir laut ataupun pemanfaatan sedimentasi hasil keruk. Alasannya, eksploitasi alam tersebut dinilai membawa kerusakan lingkungan. Di masa lalu, pengerukan pasir laut untuk dijual ke luar negeri kala itu menjadi permasalahan// Pasir laut dikeruk dan dijual ke Singapura untuk menambah luas daratan negara tersebut.

Dua puluh tahun berlalu, kini kegiatan ekspor pasir laut kembali dibuka sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sejumlah pihak pun meminta Pemerintah menunda kebijakan ekspor pasir laut tersebut. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda kebijakan membuka lagi ekspor pasir laut. Ia mengusulkan agar pemerintah meminta masukan kepada sejumlah pakar sebelum melakukan ekspor pasir laut. Menurutnya, itu akan menunjukkan plus dan minusnya. Tak hanya politisi, Jokowi Mania pun mendesak Pemerintah membatalkan kebijakan ini karena seperti menjual Tanah Air sendiri.

Lalu, menyorot polemik ekspor pasir di ujung jabatan Presiden Jokowi: Mestikah ditunda? Atau malah dibatalkan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaBagaimana Memutus “Circle of Failure” di Bidang Riset?
Artikel selanjutnyaSekda Minta ASN Junjung Tinggi Netralitas