Semarang, Idola 92.6 FM – Personel Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung Febrie Adriansyah saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (26/05) malam lalu. Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah saat memantau makan malam Febrie. Dugaan penguntitan itu pun menuai reaksi dari pelbagai kalangan termasuk anggota DPR RI.
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bertemu dan menjelaskan kepada public perihal dugaan penguntitan oleh personel Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Terlebih, setelah kejadian itu, seolah ada ”teror” terhadap korps Adhyaksa. Sejak menangani kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun/ Febrie memperoleh pengawalan dari polisi militer TNI.
Menyikapi situasi ini, Presiden Joko Widodo Senin (27/05) lalu telah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mereka dimintai keterangan soal dugaan penguntitan tersebut. Meski demikian, usai keluar dari istana belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung ataupun Polri. Sehingga, masih menyimpan tanda tanya di mata publik hingga menimbulkan spekulasi.
Lalu, menyorot dugaan penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri terhadap Jampidsus; akankah Kejakasaan Agung dan Polri akan tetap diam, ketika isunya memunculkan berbagai spekulasi?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi) dan Zaenur Rohman (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: