Menimbang Relevansi DPD RI

DPD RI
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi antara lain: legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Sejumlah pakar menilai, ada penurunan kinerja bahkan pelemahan terhadap ketiga fungsi itu.

Pada awal era Reformasi banyak intelektual Hukum Tata Negara yang pro penguatan DPD, sebagai Senator ala Indonesia. Namun, belakangan ini pandangan para intelektual Hukum Tata Negara mulai bergeser dari yang awalnya pro penguatan DPD menjadi sekalian saja bubarkan DPD.

Apalagi, sejak anggota DPR fokusnya tak cuma mewakili partai tetapi juga kepentingan konstituen di Dapil masing-masing, makarelevansi DPD pun semakin berkurang.

Sekarang ini anggota badan perwakilan rakyat pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. Hal ini dinamakan perwakilan yang bersifat politik (political representation). Badan Perwakilan Rakyat Indonesia adalah Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sedangkan, di Amerika Serikat yang menganut sistem bikameral, badan perwakilan rakyatnya adalah “Congress” yang memiliki dua kamar, yaitu Senate dan House of Representative.

Lalu, menimbang relevansi DPD: Akankah kita tetap mempertahankan DPD (meski faktanya dibiarkan lemah) atau sebaiknya tidak perlu DPD? Mana yang lebih baik? Ke mana pilihan kita?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Budi Setiyono (Pengamat Politik/ Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang), Prof Muchamad Ali Safa’at (Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang), dan Manunggal K Wardaya, PhD (Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaGelar Long March Bagi Palestina, Wakil Gubernur Sumatera Barat Dukung Munas Ke 10 Forum Zakat
Artikel selanjutnyaPakai Aplikasi Libas, Petugas Cukup Catat Pelanggaran Warga Kota Semarang