Mengkaji Wacana Kebijakan Bea Masuk hingga 200 Persen untuk Barang-barang Impor asal China

Bea Masuk
Ilustrasi/Istimewa
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Kementerian Perdagangan berwacana akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang impor asal China. Langkah itu dimaksudkan untuk meredam banjir barang-barang impor dari China, terutama tekstil dan garmen.

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengungkap, ketentuan ini adalah ujung dari perang dagang antara China dengan negara-negara barat yang menolak barang impor China.

Besaran bea masuk yang bakal dikenakan telah diputuskan antara 100 persen-200 persen dari harga barang. Mendag menegaskan, permendag ini merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.

Wacana ini pun sudah dibahas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri bidang ekonomi dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Lantas, ketika Indonesia benar-benar mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang impor asal China; Bukankah akan merugikan kepentingan Indonesia karena prinsip resiprokal? Padahal, China merupakan pasar yang sangat sangat penting Indonesia yang selama ini menyerap 25% dari total export Indonesia? Apakah China nggak akan membalas kalau mereka kena pajak 200%?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi.ย (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: