Mengkaji Wacana Bea Masuk Anti-dumping atas Keramik China, Efektifkah Menahan Serbuan Impor China?

Ilustrasi
Ilustrasi/Istimewa
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Industri keramik domestik saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan termasuk persaingan dengan produk impor dari China. Penerapan Bea Masuk Anti-dumping atas produk keramik China pun kini dipertimbangkan. Namun, sejumlah pihak menilai, wacana itu perlu dikaji matang-matang agar efektif membendung impor, bukan sekadar ”mengalihkannya.”

Rencana penerapan bea masuk atas produk keramik China awalnya muncul atas rekomendasi Komite Antidumping Indonesia (KADI) yang menerima keluhan dan masukan dari pelaku industri keramik. Sesuai rekomendasi Komite Antidumping Indonesia, bea masuk akan dikenakan selama lima tahun dengan besaran tarif bea masuk antara 100,12 dan 199,88 persen.

Hal itu pun kemudian memicu pro dan kontra. Di satu sisi, penerapan bea masuk diharapkan membantu industri keramik domestik dalam menghadapi serbuan impor dari China. Tetapi di sisi lain, kebijakan itu bisa menaikkan harga jual yang mesti ditanggung konsumen. Selain itu efektivitas dari kebijakan itu juga dipertanyakan.

Lalu, mengkaji wacana bea masuk antidumping atas keramik China; akan efektifkah dalam menahan serbuan impor dari China? Atau kebijakan itu justru dapat menaikkan harga jual yang mesti ditanggung konsumen?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics And Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaBagaimana Pemerintah dan Seluruh Jajarannya Beradaptasi dengan Kekuatan “Wisdom of Crowd”?
Artikel selanjutnyaTerjerat Pinjol, Pasutri Berkomplot Dengan Sindikat Gendam Antar Provinsi