Semarang, Idola 92.6 FM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dibatalkan. Dalam amar putusan tersebut PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Meski demikian, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.
Merespons putusan PTUN Jakarta, delapan hakim MK sepakat mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah.
Lalu, mengkaji Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman; apa dampak putusan ini bagi MK?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr Beni Kurnia Illahi. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: