Mengkaji Pendidikan Gratis Bagi Sekolah SD-SMP Swasta

Pendidikan Gratis
ilustrasi/istimewa
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Mahkamah Konstitusi menghadapi buah simalakama dalam menyidangkan uji materi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam uji materi UU Sisdiknas ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja/ tetapi juga sekolah swasta.

Mereka juga mempersoalkan angka putus sekolah dan tidak sekolah pada saat anggaran pendidikan semakin tinggi. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah, menurut JPPI, masih berupa belas kasihan atau bantuan Negara bukan kewajiban Negara. Kemungkinan MK merasa “terjepit”, membuat mereka belum dapat membacakan putusan dalam waktu dekat.

MK sampai berinisiatif memanggil Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk meminta keterangan terkait hal ini dalam sidang lanjutan.

Jadi, apakah Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas, secara eksplisit mewajibkan pendidikan gratis hanya berlaku di sekolah negeri saja? Akankah MK mengabulkan Uji Materi yang diajukan JPPI?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarsang berdiskusi dengan narasumber Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung/ pengamat kebijakan pendidikan, Prof Cecep Darmawan. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaDengan Perlindungan 12 Bulan, Konsumen Merasa Nyaman dan Aman
Artikel selanjutnyaBagaimana Persisnya Upaya Nyata Membangun Oposisi Kerakyatan di Luar Parpol?