Semarang, Idola 92.6 FM – Wacana evaluasi pelaksanaan Pemilu serentak mengemuka pasca Pemilu 2024. Hal ini karena beberapa pihak menilai, pemilu serentak kurang efektif.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, desain keserentakan pemilu akan kembali menjadi bahan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyebut, isu ini merupakan isu kontemporer yang perlu dievaluasi setelah Pemilu 2024 digelar serentak untuk 5 jenis pemungutan suara sekaligus, yakni pilpres, pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Berkaitan dengan hal yang sama, evaluasi juga akan dilakukan terkait penghitungan syarat pencalonan yang berbasis perolehan suara pada pemilu sebelumnya.
Lalu, mengkaji kembali Pemilu Serentak, efektifkah? Apa perbaikan yang perlu dilakukan dalam UU Pemilu?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: