Mencermati Langkah DPR yang Rencananya Bakal Mengesahkan Tiga RUU Meski Tanpa Partisipasi Publik

Sidang DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna khusus peringatan HUT Ke-77 DPR RI beberapa waktu lalu. (Photo/ANTARA)

Semarang, Idola 92.6 FM – Sebanyak tiga rancangan undang-undang atau RUU yang dibahas kilat oleh DPR beberapa hari lalu, disahkan dalam rapat paripurna Kamis (19/09). Ketiga RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR. Yakni, RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan RUU Keimigrasian.

Saat pembahasan, dalam sehari, setiap RUU dibahas dengan menghabiskan waktu total sekitar tiga jam. Dalam setiap pembahasan, tidak ada satu pun perwakilan dari unsur masyarakat yang dilibatkan untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini pun menuai kritik dari publik.

Meski begitu, Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi beralasan, kritik dan pembahasan yang tidak melibatkan publik bukan suatu masalah. Sebab, unsur terpenting dalam pembahasan peraturan perundang-undangan adalah tidak ada mekanisme yang dilanggar.

Lalu, menyoroti langkah DPR yang mengesahkan tiga RUU meski tanpa partisipasi publik; Apakah ini merupakan representasi wajah tanpa penyeimbang yang akan terjadi pada Pemerintahan mendatang?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Pakar Hukum Tata Negara UGM Yogyakarta, Yance Arizona, PhD. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News