Mencermati Kasus Penghentian Sementara Aktivitas Klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko Imbas Kasus Kematian dokter Aulia Risma Lestari

Yan Wisnu Prajoko, Dekan FK Undip. (photo/jpnn)
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Dugaan perundungan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro di RSUP dr Kariadi berbuntut pemberhentian aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko. Selain itu, program pendidikan anestesi Undip di RSUP dr Kariadi pun masih dihentikan sementara imbas kasus meninggalnya Aulia Risma Lestari mahasiswi peserta PPDS.

Kasus ini mengingatkan kita pada kasus yang menimpa Dekan Fakultas Kedokteran Unair yang diberhentikan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin karena mengkritisi kebijakan pemerintah. Waktu itu, Dekan FK Unair, Prof Budi Santoso diberhentikan karena menolak rencana kebijakan Kemenkes yang akan mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Dalam perkembangannya waktu itu karena menimbulkan reaksi publik, Prof Budi Santoso kemudian diangkat kembali sebagai Dekan FK Unair.

Merespons kasus penghentian sementara Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko, Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan penghentian sementara praktik Yan Wisnu Prajoko di RS Kariadi Semarang imbas kasus meninggalnya Aulia Risma Lestari.

Menurutnya, sebagaimana disampaikan rektor di berbagai kesempatan bahwa pihak kampus bersikap โ€˜terbukaโ€™ pada hasil investigasi dari pihak luar, baik kepolisian maupun Kementerian Kesehatan. Bahkan, jika memang terbukti ada perundungan, maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yakni drop out alias dikeluarkan. Kendati begitu, menurutnya, faktanya investigasi masih jauh dari kata selesai tetapi penghakiman, bahkan hukuman sudah dilakukan berkali-kali terhadap FK Undip.

Lalu, mencermati kasus penghentian sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr Kariadi–imbas kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari; apakah penutupan dan penghentian Dekan FK adalah sebuah vonis–pra penyeledikan? Lalu bagaimana nasib para mahasiswa?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta dan Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr Azmi Syahputra.ย (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: