Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya untuk meminta penjelasan kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO (17) hingga berujung kematian pada Selasa (03/12) lalu.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanyakan kepada Irwan, apakah ke depan, polisi masih perlu memegang senjata api? Mengingat senjata api telah banyak memakan korban. Ia menyarankan agar aparat kepolisian tidak lagi dibekali dengan senjata api.
Menurutnya, maraknya kasus penyalahgunaan senpi hingga menelan korban jiwa membuat pihak kepolisian lebih baik memakai pentungan seperti yang terjadi di negara-negara maju.
Wayan menyebut, pihaknya membaca kajian bahwa polisi ke depan lebih baik membawa pentungan seperti negara maju. Diketahui, beberapa negara maju sudah menerapkan aturan polisi hanya membawa pentungan, bukan senjata api. Di antaranya Islandia, Irlandia, Norwegia, Inggris dan Selandia Baru.
Maka, dengan banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh oknum polisi, masih perlukah polisi memegang senjata api?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam dan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar.ย (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: