KPU Jateng Nyatakan Berkas Paslon Pilgub 2024 Lengkap

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono (paling kanan) memimpin rapat penyerahan berita acara verifikasi akhir persyaratan bakal pasangan calon ke masing-masing tim.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-KPU Jawa Tengah menyerahkan hasil verifikasi atau penelitian berkas dari masing-masing bakal pasangan calon (paslon) yang maju di Pilgub 2024, kepada utusan tim masing-masing.

Hasil pemeriksaan berkas pencalonan itu, sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat pleno yang menetapkan hasil verifikasi perbaikan dari berkas pencalonan, dan berita acara penetapan verifikasi perbaikan itu telah diserahkan ke utusan tim masing-masing bakal paslon. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Jumat (13/9).

Handi menjelaskan, berkas untuk bakal calon gubernur Andika Perkasa sebelumnya ada 16 dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat dan sudah dilakukan perbaikan serta diklarifikasi saat ini sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Hal sama juga dokumen dari bakal calon wakil gubernur Hendrar Prihadi ada empat dokumen tidak memenuhi syarat, saat ini juga telah dinyatakan memenuhi syarat.

Menurut Handi, bakal cagub Ahmad Luthfi ada enam dokumen sebelumnya belum memenuhi syarat sekarang sudah dinyatakan lengkap.

Sedangkan pasangannya, Taj Yasin ada lima dokumen sudah dilengkapi dan memenuhi syarat.

“Kedua pasangan calon itu dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilgub Jateng 2024. Selanjutnya, kami nanti akan memberikan arahan terkait tahapan berikutnya kepada perwakilan bakal paslon. Proses ini mari kita kawal dengan baik,” kata Handi.

Lebih lanjut Handi menjelaskan, untuk persyaratan mengikuti kontestasi Pilgub Jateng 2024 bagi masing-masing calon harus melengkapi 16 dokumen utama dan 19 dokumen khusus.

Sesuai jadwal, pada Minggu (22/9) akan dilakukan penetapan bakal paslon menjadi paslon di Pilgub 2024 secara internal.

“Nantinya, kami di tanggal 23 September akan menggelar pengundian nomor urut pada jam 19.00 WIB di kantor KPU Jateng. Setelah itu di tanggal 24 September, kita fasilitasi deklarasi kampanye damai di halaman kantor KPU,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaKetika Media Konvensional Semakin Ditinggalkan, Bagaimana Pemerintah Menyikapi Fenomena ini?
Artikel selanjutnyaPastikan Elpiji 3 Kg Tersedia di Pasaran, Pertamina Patra Niaga Turun Tangan Lakukan Pantauan