KPU Jateng Ketok Palu Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siapa Parpol Pemenangnya?

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono memberikan hasil penetapan jumlah kursi DPRD provinsi ke perwakilan Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-KPU Jawa Tengah baru saja menyelesaikan tahapan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2024, Selasa (28/5) sore.

Hasilnya, PDI Perjuangan menjadi partai pemenang Pemilu 2024 di Jateng dengan memeroleh 33 kursi di DPRD tingkat provinsi.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan pihaknya telah menetapkan perolehan kursi untuk partai politik (parpol), dan juga penetapan calon terpilih sebagai anggota DPRD provinsi.

Hal itu dilakukan, setelah putusan dismissal yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Mei 2024 terkait gugatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Handi menjelaskan, berdasarkan surat dari KPU RI itu maka pihaknya harus segera menetapkan hasil penghitungan suara perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Pemilu 2024.

Ditetapkan alokasi untuk 120 kursi di DPRD Jateng, dan juga calon terpilih.

“Mekanismenya adalah bahwa dalam rangka penetapan calon terpilih ini mendasari ketentuan di Peraturan KPU Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Mekanismenya adalah penetapan kursi untuk calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesuai perolehan suara partainya di tiap dapil dan peringkatnya di partai itu,” kata Handi.

Lebih lanjut Handi menjelaskan, berkaitan dengan aturan lainnya tentang penggantian calon terpilih karena sebab tertentu juga telah ada aturannya.

Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkait sesuatu tidak memenuhi syarat misalnya karena putusan pidana pemilu atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami menerima ada enam calon terpilih dari PDIP yang mengundurkan diri. Kami akan klarifikasi ke pengurus partainya, dan kalau benar akan kami lakukan perubahan,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News