Semarang, Idola 92,6 FM-Keterbukaan informasi sudah menjadi keharusan bagi seluruh badan publik, dan penyelenggara pemerintahan.
Tujuannya, untuk memermudah pelayanan dan pemenuhan informasi bagi masyarakat.
Sekda Sumarno mengatakan keterbukaan informasi menjadi kontrol terhadap kinerja badan publik maupun penyelenggara pemerintahan, karena masyarakat akan memberikan penilaian terhadap layanan yang diberikan. Hal itu dikatakan saat ditemui di sela acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jateng Award 2024 di Semarang, belum lama ini.
Menurutnya, dengan keterbukaan informasi dimungkinkan akan ada feedback seperti kritik dan saran maupun masukan dari masyarakat atas pelayanan tersebut.
Sumarno menjelaskan, lembaga yang informatif dipandang penting karena informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa diperoleh dengan mudah.
“Itu bisa menjadi bahan kita untuk melakukan perbaikan untuk ke depannya. Tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara dan sebagai ASN, adalah untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata Sumarno.
Sementara Ketua Komisi Informasi Jateng Indra Ashoka menambahkan, monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan selama enam bulan.
Meliputi konten informasi publik wajib berkala, penilaian website dan media sosial, penilaian Self Assesment Quisioner (SAQ) melalui aplikasi E-monev, hasil visitasi dan verifikasi serta hasil uji publik.
Indikator monev keterbukaan informasi publik selalu diperbarui setiap tahun, uuntuk memicu badan publik terus berinovasi dalam pelayanan publik.
“Kalau tahap pemeriksaan website dan media sosial bagus, ke belakang akan lebih mudah untuk informatif. Ini yang kita dorong agar tahun depan peringkatnya bisa menjadi informatif,” jelas Indra. (Bud)