Kepala Daerah di Jateng Diminta Kerjakan Program Prioritas Pemerintah Pusat

Pelantikan Pj Bupati Tegal dan Pj Bupati Kudus
Pelantikan Pj Bupati Tegal dan Pj Bupati Kudus.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah meminta kepada seluruh penjabat bupati atau wali kota di provinsi ini, untuk bisa segera mengimplementasikan program dari pemerintah pusat.

Beberapa kebijakan program prioritas dari pemerintah pusat di antaranya adalah pengentasan angka kemiskinan, dan penanganan kasus stunting.

Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan beberapa daerah kabupaten/kota di Jateng, banyak dipimpin penjabat bupati atau wali kota untuk menjalankan roda pemerintahan sebelum mendapat kepala daerah definitif hasil pilkada. Hal itu ditegaskan usai melantik Pj Bupati Tegal Agustyarsah dan Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie di Gradhika Bhakti Praja, belum lama ini.

Nana menjelaskan, kepala daerah tidak cukup hanya bersinergi dan berkolaborasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah saja.

Namun, kepala daerah juga harus menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menyukseskan program prioritas pemerintah pusat.

“Bagi pejabat yang baru, agar segera bisa beradaptasi dan mempelajari karakteristik wilayah masing-masing. Selanjutnya, melakukan langkah-langkah yang menjadi prioritas pembangunan pemerintah pusat. Seperti halnya pengentasan masalah kemiskinan, stunting, pengangguran dan lainnya,” kata Nana.

Lebih lanjut Nana juga meminta, kepada seluruh penjabat bupati/wali kota di Jateng mengawal kesuksesan pelaksanaan Pemilu di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, mampu menjaga pelaksanaan pemilu di Jateng dapat berjalan dengan baik.

“Bersama stakeholder, pemerintah daerah harus bekerja keras untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Masyarakat diajak untuk selalu mengkonfirmasi ulang, setiap informasi yang diterimanya,” jelasnya.

Diketahui, Bupati Tegal Umi Azizah masa tugasnya berakhir pada 8 Januari 2024.

Sedangkan Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi menjalankan roda pemerintahan selama tiga bulan. (Bud)

Ikuti Kami di Google News