Semarang, Idola 92,6 FM-Kasus pengerahan kades dari Tegal dan Pemalang yang dikumpulkan di Pekalongan, dihentikan pemeriksaan dari Bawaslu Jawa Tengah.
Hal itu terjadi, lantaran tidak ada kesepakatan dari tim Gakumdu.
Komisioner Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan pihaknya menghentikan kasus pengerahan kades dari Tegal dan Pemalang, yang dikumpulkan di Pekalongan. Hal itu dikatakan saat ditemui usai acara di Kabupaten Semarang, kemarin.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena tidak ada kesepakatan antara tim gabungan dari Bawaslu dan kejaksaan serta kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Sosiawan menjelaskan, tahapan tersebut membuat peristiwa konsolidasi kades tidak dapat dijerat sebagai pelanggaran pidana.
“Ketika Gakumdu tidak dicapai kesepakatannya, tidak disetujui dalam rapat bersama dan tidak disepakati bahwa ini bisa masuk ke ranah pidana, maka biasanya atau lazimnya Bawaslu akan meneruskan sebagai bentuk pelanggaran hukum lain,” kata Sosiawan.
Lebih lanjut Sosiawan menjelaskan, yang menjadi kelemahan untuk diangkat menjadi pidana harus melewati Gakumdu.
Oleh karena itu, kasus tersebut masih bisa diproses Bawaslu sebagai pelanggaran hukum lainnya.
“Bukan berarti tidak ada tindak lanjut dari kasus itu atau proses terhadap kasus itu. Iya, kalau proses di luar pidananya itu tetap kami lanjutkan. Kalau dia kades, maka biasanya Undang-Undang Desa yang bisa diterapkan,” jelasnya.
Diketahui pada akhir Oktober 2024 kemarin, ada dugaan pengerahan kades yang dikemas sebagai ‘Silaturahmi dan Konsolidasi PKD’ di Hotel Grand Dian Wiradesa, Pekalongan. (Bud)