Kasus Mafia Tanah Dibongkar Polda Jateng, Kerugian Capai Rp34 Miliar

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan foto para tersangka dan juga barang bukti kasus mafia tanah.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kasus mafia tanah yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah itu, mampu ditangani jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah dengan menangkap tiga orang tersangka dengan peran berbeda-beda.

Korban yang mengalami kerugian tidak hanya petani pemilik tanah, namun juga pihak perbankan karena terjadi kredit macet.

Obyek tanah berlokasi di Kelurahan Dukuh di Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga yang digunakan sebagai tempat jual beli obyek tanah di Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tercatat, ada 11 orang petani yang merupakan sertifikat tanah dan menjadi korban jaringan mafia tanah. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, Senin (29/7).

Dwi menjelaskan, laporan terkait mafia tanah sudah dilaporkan sejak 2021 lalu dan sudah ada 46 saksi dilakukan pemeriksaan ditambah dua orang saksi pidana dari Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.

Tersangka yang diamankan berinisial DI, NR dan AH semuanya warga Kota Semarang.

Prosesnya cukup lama, karena diduga merupakan mafia tanah setelah ditemukan adanya aktor intelektual berinisial AH.

Menurutnya, proses yang digunakan juga memakai dokumen atau identitas palsu.

Termasuk, satu tersangka berperan sebagai notaris palsu.

“Tersangka AH saat ini sedang dalam tahanan kejaksaan. Ketiga tersangka juga sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan dalam proses maju ke sidang pengadilan,” kata Dwi.

Sementara Kabid Humas Kombes Pol Artanto menambahkan, modus para tersangka dengan peran masing-masing menggerakkan para korban untuk menyerahkan sertifikat tanah dengan cara memberi uang muka.

Selain itu, para korban juga dibujuk rayu dengan dalih sertifikat akan dicek bersih di BPN.

Menurut Artanto, tanpa seizin dari korbannya sertifikat tanah tersebut di balik nama menjadi nama tersangka AH secara melawan hukum.

“Sertifikat tanah milik korban yang telah di balik nama dijadikan agunan di sebuah bank BUMN. Luas tanah yang menjadi obyek jual beli sebanyak 26.933 meter persegi,” ucap Artanto.

Artanto lebih lanjut menjelaskan, barang bukti berupa yang diamankan selembar surat dari PT Citra Guna Perkasa dan sejumlah dokumen lainnya

Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaAhmad Luthfi Sandang Bintang 3 di Pundak, Pindah Tugas ke Kemendag
Artikel selanjutnyaPanti Asuhan di Brebes Ini Dapat Bantuan Dari KPP Pratama Tegal Alasannya Karena Ini