Kapolrestabes: 22 Kasus Judi Ditangani Sejak Januari-September

Polisi hadirkan para tersangka judi yang ditangkap di sebuah tempat hiburan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Jajaran Polrestabes Semarang telah menangani 22 kasus perjudian, baik judi konvensional maupun judi online (judul).

Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dari kasus judi konvensional itu, 15 kasus sudah diajukan ke pihak penuntut umum dan satu kasus dalam penyidikan yaitu perjudian di sebuah tempat hiburan di kawasan Puri Anjasmoro. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolrestabes, Jumat (27/9).

Irwan menjelaskan, untuk kasus judi online terdapat enam kasus yang ditangani dan empat kasus sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum serta dua kasus dalam proses sidik.

“Jadi jumlah tersangka yang diproses dalam kasus perjudian sebanyak 50 orang. Rinciannya, 44 tersangka judi konvensional dan enam tersangka dalam kasus judi online. Jadi ada 50 tersangka dengan 22 kasus judi,” kata Irwan.

Menurut Irwan, pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap kasus perjudian di Kota Semarang dan menepis anggapan pelaku judi dilepaskan.

Pihaknya juga menyangkal, kasus perjudian yang dibongkar di sebuah tempat hiburan di daerah Puri Anjasmoro tidak dilanjutkan.

“Saya pastikan, semua tersangka yang ditangkap saat penggerebekan itu masih di sini (Mapolrestabes). Saya pastikan juga, semuanya diproses semua hukum yang berlaku,” jelasnya.

Irwan menyebut, kasus perjudian di tempat hiburan itu diselenggarakan Jimmy Raharjo. (Bud)

Ikuti Kami di Google News