Kapolda Imbau Peserta Kampanye Tak Langgar Ketertiban Umum

Kapolda
Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah mengeluarkan persyaratan bagi peserta pemilu, yang akan menggelar kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024 nanti.

Salah satu persyaratannya, dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketertiban umum dan merugikan masyarakat.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya akan memanggil penanggung jawab kampanye, bila mendapati massa atau peserta kampanye menggunakan knalpot brong pada saat kampanye. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, belum lama ini.

Kapolda menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan izin kampanye terbuka yang diajukan peserta pemilu tapi harus disertai dengan perjanjian tertulis.

Yakni tidak melakukan pelanggaran hukum dan juga ketertiban masyarakat.

Menurut kapolda, jajarannya akan mengambil langkah preventif untuk menjaga kondusivitas kampanye terbuka.

“Hal-hal yang menyangkut melanggar hukum dan ketertiban umum, tidak hanya kita komunikasikan kepada masyarakat tapi juga para kontestan pemilu. Jadi kontestasi politik nanti kan ada kampanye terbuka untuk tidak melanggar hukum terkait dengan mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, para kontestan peserta pemilu dan masyarakat diajak berkomitmen untuk taat dengan aturan yang berlaku.

Komitmen itu akan menjadi salah satu syarat, dalam mengajukan izin kampanye terbuka dari peserta pemilu. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaJelang Kampanye Terbuka, Pemprov Konsolidasikan Parpol di Jateng
Artikel selanjutnyaAntusias Masyarakat Ajukan Pindah Pemilih Saat Pemilu Cukup Tinggi