Jika HUT Provinsi Jateng Pada 15 Agustus 1950, Maka Ada Dua Gubernur Tak Diakui Eksistensinya

Kepala Biro Pemerintahan Otda dan Kerja Sama Setda Jateng Muhamad Masrofi saat menjadi pembicara di sebuah acara.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah ditetapkan pada 19 Agustus 1945, sesuai ketetapan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dilakukan setelah kemerdekaan RI.

Namun, jika Hari Jadi Provinsi Jateng ditetapkan pada 15 Agustus 1950 maka ada dua gubernur yang tidak diakui.

Kedua gubernur yang tidak diakui apabila Hari Jateng ditetapkan pada 15 Agustus 1950 adalah Raden Pandji Soeroso yang diangkat sebagai gubernur pertama Jateng sejak 5 September 1945 hingga Oktober 1945.

Kemudian digantikan Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro, dari 13 Oktober 1945 sampai 1949.

Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Jateng Muhamad Masrofi mengatakan Hari Jadi Provinsi Jateng adalah perwujudan identitas, jatidiri, tonggak dan simbol dimulainya Pemerintahan Daerah Provinsi Jateng yang perlu diterapkan dan dapat diperingati sebagai momentum bersejarah. Hal itu disampaikan melalui sambungan telepon, kemarin.

Menurutnya, setelah sidang PPKI itu ditetapkan delapan provinsi.

Masing-masing adalah Provinsi Jateng, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil.

“Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada tanggal berdirinya Provinsi Jawa Tengah, sesuai ketetapan PPKI tanggal 19 Agustus 1945, yang membagikan Indonesia menjadi delapan provinsi. Itu tidak diakui kalau berdirinya Jawa Tengah tahun 1950. Maka perlu diubah UU Nomor 10 tahun 1950. Setelah dikaji oleh DPR RI, diubahlah Provinsi Jateng dibentuk 1945 yaitu 19 Agustus. Itu selaras dengan PPKI. Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan,” kata Masrofi.

Lebih lanjut Masrofi menjelaskan, pelurusan sejarah Hari Jadi Provinsi Jateng akan memantapkan jatidiri dan identitas masyarakat Jateng.

Sehingga dapat memupuk rasa memiliki, rasa percaya dan bangga masyarakat terhadap Provinsi Jateng yang akan membuat pemerintahan menjadi semakin mantap dalam menjalankan otonomi daerah dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah.

“Memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperingati Hari Jadi Provinsi Jateng, dan mendorong peningkatan pada sektor pariwisata dan kebudayaan daerah,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaDLU Pastikan KM Kirana I Saat Terbakar Tak Angkut Penumpang
Artikel selanjutnyaKIM Manteb Wakili Jateng Berangkat ke Makassar Ikuti Ajang KIM 2024