Semarang, Idola 92,6 FM-Kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Purworejo, menjadi perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kasus yang semula ditangani Polres Purworejo, saat ini ditarik Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengatakan salah satu tugas dari kementerian yang dipimpinnya adalah melakukan pemantauan terhadap permasalahan yang terjadi, termasuk juga kekerasan seksual di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Senin (11/11).
Arifatul menjelaskan, kasus persetubuhan anak yang terjadi di Purworejo menjadi perhatian pihaknya sudah sampai sejauh mana penanganannya.
Kehadiran negara, untuk memastikan bahwa anak mendapatkan perlindungan dan hak-hak sebagai anak terpenuhi.
Menurutnya, karena berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum di samping korbannya juga masih berusia anak dan pelakunya juga masih kategori anak.
“Kami dari Kementerian PPPA berharap kasus ini benar-benar diungkap secara tuntas, termasuk jika ada pelaku lainnya yang terlibat. Untuk kasus ini harusnya tetap proses secara hukum ditindaklanjuti,” kata Arifatul.
Sementara Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan, pihaknya berhati-hati dalam pengungkapan kasus persetubuhan anak yang terjadi di Purworejo.
Menurutnya, Polda Jateng akan melakukan penanganan secara maksimal dan memerhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum.
“Polda Jawa Tengah dengan Polres Purworejo tentunya menjunjung tinggi aturan perundangan yang sudah spesifik mengatur peradilan pidana anak,” ujar wakapolda. (Bud)