Jabatan Sekda Akan Berakhir, BKPP Kota Semarang Siapkan Prosedur Proses Penggantian

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Radio Idola 92,6 FM – Terkait akan habisnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), dan merespon masukan dari jajaran DPRD Kota Semarang terkait masa jabatan Sekda Kota Semarang yang hampir lima tahun. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang siap merespon masukan dan membenarkan, bahwa evaluasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) memang dilakukan setiap lima tahun.

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menyebut sesuai ketentuan PP 11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) disebutkan, jabatan pimpinan tinggi diikuti paling lama lima tahun. Setelah itu, dilakukan evaluasi setiap lima tahun. Itu juga dijabarkan dalam Peraturan Menpan RB 15/2019.

“JPT ada kepala dinas dan sekda. Itu rutin kami lakukan. Bahkan, beberapa bulan lalu, kami lakukan evaluasi kepala dinas,” jelasnya.

Terkait masa jabatan Sekda Kota Semarang, Joko memaparkan, Iswar Aminuddin diangkat sebagai sekda pada 1 Agustus 2019. Pada 1 Agustus 2024 nanti, tepat lima tahun Iswar menjabat sebagai sekda. Sesuai regulasi, maka wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.

“Evaluasi ini amanah regulasi, bukan atas keinginan apa pun dan perintah siapa pun. Insya-Allah, kami akan persiapkan proses itu sesuai regulasi yang ada,” imbuhnya.

Nantinya proses evaluasi, akan dilakukan, namun akan dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Di sisi lain, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika sudah ada izin dan rekomendasi, pihaknya akan melaksanakan evaluasi. Dirinya bahkan memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.

“Harapannya, sebelum Agustus, evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Inspektur Kota Semarang, Sumardi mengatakan sesuai amanat UU 5/2014 pasal 133 disebutkan, JPT dapat diikuti paling lama lima tahun. Namun, secara operasional, dijabarkan dalam Permenpan RB 15/2017 bahwa evaluasi sudah bisa dilakukan ketika masa jabatan empat tahun sembilan bulan. Evaluasi dilakukan melalui tim beranggotakan tiga orang.

“Dua dari dalam (pemkot), satu dari luar. Ini hal biasa. Kepala OPD lain juga dievaluasi. Proses evaluasi tidak diatur secara khusus berapa lama,” paparnya.

Sumardi menambahkan hasil evaluasi akan menentukan jabatan dilakukan perpanjangan atau tidak diperpanjang. Nantinya, Wali Kota Semarang yang menentukan berkoordinasi dengan KASN dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Artikel sebelumnyaLibur Panjang Idul Adha, PT KAI Daop 4 Semarang Siapkan 98 Ribu Tempat Duduk
Artikel selanjutnyaRatusan Atlet Muda Bulutangkis Berebut Juara di Graha Padma Walikota Cup 2024
Timotius Aprianto
Jurnalis senior dan koordinator liputan Radio Idola Semarang.