Izin Usaha Tani Fund Madani Indonesia Dicabut Ada Apa

OJK
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Pencabutan tersebut dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions), dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Hal itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Aman menjelaskan, OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Menurutnya, tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Aman.

Lebih lanjut Aman menjelaskan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud maka TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan dan menjaminkan atau mengagunkan serta menggunakan kekayaan dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaProfesi Spesialis Apoteker Mendesak Dibutuhkan di Era Digitalisasi
Artikel selanjutnyaMetro Park View Kota Lama Semarang Raih Penghargaan Travellers Choice Award 2024