Semarang, Idola 92,6 FM-KPU Jawa Tengah mencatat, ada 173.118 pemilih yang mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari daerah pemilihan (dapil) asal ke dapil pindahan.
Tercatat, Kota Semarang paling banyak pemilih yang mengajukan pindah mencapai 10.874 orang disusul Kabupaten Cilacap sebanyak 10.825 orang.
Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan proses pengajuan pindah TPS dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan prosesnya hanya dua menit jika persyaratan dokumen sudah lengkap.
Menurut Paulus, bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih harus mengetahui untung rugi mengajukan pindah TPS.
Keuntungan yang pasti, masyarakat masih bisa menggunakan hak pilih sesuai pengajuan pindah TPS.
Paulus menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki hak pilih dan ingin pindah TPS mempunyai konsekuensi.
Paling terlihat adalah, surat suara nantinya yang diperoleh tidak lengkap lima lembar atau tergantung pada lokasi pindah TPS dari dapil asal dan dapil pindahnya.
“Jadi kalau dia di luar Jawa Tengah, dipastikan hanya dapat surat suara pilpres. Tapi kalau masih di Jawa Tengah beda kabupaten/kota, dipastikan hanya surat suara pilpres dan DPD. Kalau DPR RI-nya tergantung dapilnya, kalau masih satu dapil ya dapat. Sama yang DPR provinsi, kalau masih satu dapil maka dapat,” kata Paulus.
Lebih lanjut Paulus menjelaskan, bagi pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) diberikan waktu untuk pengurusan pindah TPS sepekan sebelum hari pemungutan suara.
Yang masuk kategori DPK adalah belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau DPT tambahan (DPTb) tapi mempunyai KTP elektronik, sehingga bisa menggunakan TPS sesuai alamat KTP.
“Dia bisa menggunakan hak pilih mulai jam 12.00-13.00 WIB, selama persediaan surat suara masih ada. Kalau tidak ada geser ke TPS sebelahnya,” pungkasnya. (Bud)