Ini Dokumen Yang Disiapkan Buat Dapat QR Code Pertalite

SPBU
Sejumlah pengendara motor antre membeli BBM di SPBU.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Pertamina Patra Niaga memerluas pendaftaran QR Code Pertalite, untuk di wilayah Jamali dan non-Jamali.

Pendaftaran QR Code Pertalite dibutuhkan, untuk mengetahui jumlah pengguna bahan bakar minyak (BBM) yang diberikan subsidi dari pemerintah.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan untuk mendaftar QR Code Pertalite, maka masyarakat harus menyiapkan sejumlah berkas pendukung sebagai lampiran di situs subsiditepat.mypertamina.id. Hal itu dikatakan melalui aplikasi pesan instan, kemarin.

Menurut Brasto, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar QR Code Pertalite adalah foto KTP dan foto STNK depan belakang serta foto kendaraan tampak depan dan samping.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui perangkat gawai, laptop maupun dengan komputer.

Brasto menjelaskan, proses pencocokan data maksimal tujuh hari kerja dan disampaikan melalui alamat surat elektronik yang didaftarkan atau bisa juga melakukan pengecekan status di pendaftaran situs secara berkala.

Apabila sudah terkonfirmasi, maka QR code bisa diunduh untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

“Perluasan tersebut dilaksanakan serentak di Jawa-Madura-Bali (Jamali) dan sebagian non-Jamali. Untuk di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, total pengguna BBM Pertalite atau jenis bahan bakar khusus penugasan Pertalite di wilayah Jawa Tengah saat ini ada 916 ribu pendaftar, sementara untuk Daerah Istimewa Yogyakarta ada 109 ribu pendaftar,” kata Brasto.

Lebih lanjut Brasto menjelaskan, pendataan tersebut diharapkan bisa membantu pemerintah mengetahui pengguna subsidi BBM.

Selain itu, diharapkan bisa meminimalisir indikasi kecurangan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

“Langkah pendataan pengguna Pertalite ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk mencatat transaksi BBM penugasan secara lebih baik dan transparan, mengingat adanya anggaran kompensasi yang diberikan pemerintah untuk produk Pertalite,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaTransformasi OJK Hadapi Tantangan IJK di Masa Depan
Artikel selanjutnyaIndonesia Termasuk 15 Negara dengan Biaya Pendidikan Termahal di Dunia Tetapi Pengangguran Justru Tertinggi di ASEAN