Hari Ini Harga Pertamax Turbo Naik Rp1.050 per Liter

Pertamax Turbo

Semarang, Idola 92,6 FM-Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai hari ini, namun khusus untuk Pertamax tidak mengalami perubahan.

Untuk wilayah DKI Jakarta harga Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp15 ribu per liter dari sebelumnya Rp13.900 per liter, dan Pertamax Turbo menjadi Rp15.450 per liter dari sebelumnya Rp14.400 per liter.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan untuk Dexlite menjadi Rp15.350 per liter dari sebelumnya Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp15.650 per liter dari sebelumnya Rp15.100 per liter. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Jumat (2/8).

Menurutnya, harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen semisal di wilayah DKI Jakarta.

Namun, untuk Pertamax tetap di harga Rp12.950 per liter,

Heppy menjelaskan, Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mengacu pada tren harga rerata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan seluruh badan usaha, pada awal Agustus 2024.

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green Research Octane Number (RON) 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” kata Heppy.

Lebih lanjut Heppy menjelaskan, kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina selalu memertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Meski tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBagaimana Persisnya Upaya Nyata Membangun Oposisi Kerakyatan di Luar Parpol?
Artikel selanjutnyaDompet Dhuafa Dorong Keswadayaan Lokal dan Kewirausahaan dengan Pendekatan Budaya