Semarang, Idola 92,6 FM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis penjara selama 1,8 tahun, dan denda sebesar Rp677.445.936 kepada terdakwa ABU yang merupakan Direktur CV AJ pada agenda sidang pembacaan putusan pada awal Maret 2024 kemarin.
Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 2,6 tahun.
Dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap maka jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila harta terdakwa jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama tiga bulan.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo menjelaskan, bahwa pihaknya tidak serta merta melakukan penegakan hukum pidana melainkan telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya selama proses penyidikan.
“Sesuai asas ultimum remedium,selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak kurang bayarbayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan sehingga kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” kata Santoso.
Lebih lanjut Santoso menjelaskan, penegakan hukum pajak bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
Pihaknya berharap, ada efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Keberhasilan dalam penegakan hukum pajak ini juga tak lepas dari hasil sinergi yang baik dengan instansi penegak hukum lain seperti kejaksaan dan Polri,” pungkasnya. (Bud)