Golden Visa bagi WNA, Bagaimana dan Pihak Siapa yang Meng-autorisasi Seseorang Layak atau Tidak Layak Diberi?

Golden Visa
Ilustrasi/Istimewa
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Joko Widodo memberikan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae Yong pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/07) lalu. Presiden Jokowi memberikan alasan, yang menjadi pertimbangan Coach Shin Tae-yong, mendapatkan fasilitas Golden Visa pertama itu.

Menurut Presiden, warga negara asing yang mendapat fasilitas Golden Visa harus diseleksi dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi Negara. Fasilitas Golden Visa diluncurkan untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.

Lalu, apa sebenarnya Golden Visa ini?

Golden Visa merupakan kebijakan baru dari pemerintah Indonesia bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Kalau sebelumnya WNA yang tinggal di Indonesia harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS dengan masa berlaku 2 tahun. Namun kini, bagi WNA yang ingin berinvestasi dan tinggal di Indonesia dapat mengajukan Golden Visa dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun.

Masa berlaku Golden Visa ini juga mirip dengan greencard di Amerika Serikat. Perbedaannya adalah, Golden Visa dikhususkan bagi para investor perorangan hingga tingkat korporasi.

Tak hanya itu, pemegang Golden Visa nantinya juga akan menerima beberapa keuntungan; Seperti jangka waktu tinggal lebih lama/ kemudahan untuk keluar dan masuk Indonesia serta efisien karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke kantor imigrasi.

Lalu, bagaimana dan pihak siapa yang meng-autorisasi pemberian Golden Visa? Siapa yang menilai, apakah seseorang layak atau tidak layak diberi? Seberapa besar dampaknya dalam menarik global talent untuk bekerja di Indonesia?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaMenyorot Temuan KPK atas Skandal Klaim Fiktif ke BPJS
Artikel selanjutnyaBakal Ada Kawasan Industri Baru Masuk Indonesia, ke IKN?