Edi Sayudi, Alumnus Magister Hukum USM Menjadi Bakal Calon Bupati Demak dalam Pilkada 2024

Kaprodi Magister Hukum USM Dr Kukuh Sudarmanto dan Direktur Pascasarna USM Dr Indarto, foto bersama Tim dari KPU dan Bawaslu Demak di kampus Pascasarjana USM pada 3 September 2024. Kedatangan Tim KPU dan Bawaslu Demak untuk mengklarifikasi Ijazah S2 MH USM atas nama H Edi Sayudi, ST, MH yang menjadi bakal calon bupati Demak. (Foto Dok Istimewa)

Demak, Idola 92.6 FM – Edi Sayudi, alumnus Magister Hukum Universitas Semarang (USM) maju menjadi bakal calon Bupati Demak. Maju berpasangan dengan Eko Pringgolaksito, Edi diusung lima partai, yaitu NasDem, Gerindra, Demokrat, PKB, dan PPP. Pasangan Edi-Eko mendaftar ke KPU Demak, Rabu, 28 Agustus 2024.

Edi Sayudi menyampaikan visi misi Demak Maju, Adil, dan Sejahtera akan menjadi panduan utama dalam mewujudkan perubahan yang diharapkan oleh partai-partai pendukung dan masyarakat Demak.

Untuk kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran, KPU Demak telah melakukan klarifikasi terkait ijazah Magister Hukum yang dimiliki Edi Sayudi dari Universitas Semarang (USM). Tim KPU dan Bawaslu Kabupaten Demak melakukan klarifikasi ke Universitas Semarang. Mereka diterima Direktur Pascasarna USM Dr Indarto, SE, MSi dan Kaprodi Magister Hukum USM Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto, BA, S Sos, SH, MM, MH di ruang meeting Pascasarjana pada 3 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, sekaligus sebagai petugas Klarifikasi Ijazah S2 MH USM atas nama H Edi Sayudi, ST, MH mengatakan, semua bakal calon bupati dan wakil bupati wajib diklarifikasi ijazahnya ke perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah.

Hal itu dimaksudkan agar otentitas dan orisinalitas benar-benar didapatkan, sehingga masyarakat percaya, tidak ada keraguan dan tidak muncul permasalahan di kemudian hari. ”Kedatangan kami ke USM ini untuk menjalankan tugas berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan calon dalam Pilgub dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wawali,” katanya.

Sementara itu, Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH menjelaskan , Edi Sayudi ST MH adalah alumnus Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang.

”Beliau masuk menjadi mahasiswa pada tahun 2022 dan lulus pada tahun 2024 semester genap. Selama menjadi mahasiswa, beliau rajin kuliah meski sibuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak,” jelasnya.

Kukuh menambahkan, ketika KKL di institusi penegak hukum di Jakarta, Edi juga ikut serta, dan ketika ujian tesis Edi diuji dosen internal dan penguji eksternal. Edi lulus dengan IPK cukup bagus yaitu 3, 58.

”Kami selaku kaprodi sangat bangga karena alumnus kami berani bertarung dalam pemilihan Bupati Demak. Kami yakin karena saudara Edi Sayudi ini rajin, disiplin , cerdas dan sangat peduli dengan almamater, teman kuliah maupun para dosen sehingga integritas dan kapabilitas beliau ini bisa menjadi modal utama untuk memimpin Kabupaten Demak,” tandas Kukuh. (ros/her)

Ikuti Kami di Google News