Duh, Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121 Miliar

Sekda Jateng Sumarno memberikan penjelasan terkait bahaya rokok ilegal dan merugikan keuangan negara.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah terus melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal, karena produksi rokok ilegal di provinsi ini pada 2023 sebesar 6,87 persen dengan kerugian negara mencapai Rp121,77 miliar.

Modus peredaran rokok ilegal tersebut beragam mulai dari secara diam-diam antar orang atau kelompok, penyelundupan skala besar lewat truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket hingga penjualan melalui sosial media atau e-commerce.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dan Pemprov Jateng, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu tidak hanya di kota-kota besar melainkan juga di desa-desa.

Sekda Sumarno mengatakan rokok merupakan salah satu barang yang dikenai cukai, yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Hal itu dikatakan di sela kegiatan Choir Competition bertema Gempur Rokok Ilegal di Wisma Perdamaian Semarang, pekan kemarin.

Sumarno menjelaskan, penjualan rokok ilegal juga mudah dijangkau banyak orang termasuk anak-anak.

Hal itu berpotensi, meningkatkan prevelensi merokok pada anak.

“Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium. Oleh karena itu, melalui kegiatan Choir Competition 2024 ini diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat umum,” kata Sumarno.

Sumarno lebih lanjut menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti 12 tim yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta dan Kabupaten Kudus,

Kegiatan tersebut juga bertujuan, untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal memberikan kerugian pada negara dan masyarakat,” pungkasnya. (Bud)