Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree), dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.
Investree telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), sekaligus kinerja yang memburuk dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK, untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat khususnya penyelenggara LPBBTI. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Selasa (22/10).
Menurutnya, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree.
Mulai dari sanksi peringatan sampai dengan pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.
“OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” kata Ismail.
Ismail menjelaskan, hingga batas waktu yang telah ditentukan itu pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Oleh karena itu, Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Investree harus menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender, sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tandasnya. (Bud)