Semarang, Idola 92,6 FM-Sebanyak 937 surat permintaan blokir telah dilayangkan.
Seluruh surat tersebut terdiri dari 137 wajib pajak, dan 188 penanggung pajak yang menunggak pajak.
Surat tersebut telah disampaikan kepada 15 kantor pusat lembaga jasa keuangan (LJK), dengan nilai dasar blokir sebesar Rp51.595.147.303,00.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Max Darmawan mengatakan pihaknya secara serentak, melakukan pemblokiran bersama seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) atas tunggakan wajib pajak. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Senin (10/6).
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 15 kantor pusat LJK.
“Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan penagihan pajak aktif yang dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya. Salah satu tindakan penagihan aktif, yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak,” kata Max.
Max lebih lanjut menjelaskan, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola LJK berupa rekening atau sejenisnya dengan tujuan agar barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun.
Tujuan, agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.
“Sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif berupa blokir, wajib pajak telah terlebih dahulu diimbau dan diedukasi agar tidak terjadi tindakan penagihan aktif. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar lebih patuh atas kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (Bud)