DPR periode 2019-2024 Telah Mengakhiri Tugasnya, Sudahkah Mereka Mewakili Aspirasi Rakyat?

Anggota dewan hadir dalam rapat paripurna masa sidang ke V DPR di Gedung Nusantara beberapa waktu lalu. (photo/istimewa)
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM-Hari Senin (30/09) menjadi hari terakhir bagi 575 anggota DPR periode 2019-2024 bekerja. Kelemahan DPR selama lima tahun ke belakang yang dinilai tak konsisten dalam menyerap aspirasi publik diharapkan menjadi catatan bagi 580 anggota DPR periode 2024-2029 yang dilantik Selasa, 1 Oktober 2024. Peran-peran DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan ke depan diminta sesuai dengan suara konstituen sehingga tidak menimbulkan resistensi.

DPR periode 2019-2024 telah menjalankan berbagai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sejumlah undang-undang telah disahkan, begitu pula tugas untuk mengawal anggaran di tengah masa pandemi Covid-19. Sementara, dalam fungsi pengawasan, DPR mengawasi pelaksanaan ibadah haji hingga membentuk panitia khusus haji.

Dalam fungsi legislasi, tercatat tak kurang dari 130 rancangan undang-undang (RUU) telah selesai dibahas bersama pemerintah dalam kurun waktu lima tahun. Sebagian undang-undang itu sudah dinantikan publik sejak lama seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta UU Aparatur Sipil Negara.

Dilansir dari Kompas.id (30/09), produk-produk legislasi yang sesuai dengan aspirasi rakyat itu berdampak pada citra positif DPR. Itulah yang membuat survei pada Juni 2024 menempatkan citra positif DPR mencapai 62,6 persen atau meningkat 12,1 persen dibanding survei Desember 2023 (50,3 persen).

Citra positif tersebut merupakan yang tertinggi selama DPR periode 2019-2024. Dilihat secara kontekstual, respons positif ini erat kaitannya dengan pembahasan RUU KIA yang pada akhirnya disahkan Selasa 4 Juni 2024. Regulasi ini dinilai meningkatkan perhatian negara kepada kesejahteraan ibu dan anak sehingga mendongkrak citra DPR sebagai salah satu pembentuk Undang-Undang.

Lalu, ketika DPR periode 2019-2024 telah mengakhiri tugasnya; apakah mereka sudah cukup mewakili aspirasi rakyat? Apa saja catatan masyarakat?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Arif Adiputro (Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC)) dan Prof Tulus Warsito (Guru Besar Emeritus Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)).ย (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: